9. Pengecilan ukuran

a) dalam hal melakukan kegiatan pengecilan ukuran mineral dilakukan kajian teknis terlebih dahulu yang paling kurang terdiri atas:

  • (1) analisis sifat fisik dari bijih;

  • (2) ukuran umpan;

  • (3) ukuran produk;

  • (4) jenis alat peremuk (crusher); dan

  • (5) jenis alat penggerusan (grinding/milling);

b) proses peremukan dan penggerusan dilakukan secara bertahap dan dilengkapi dengan ayakan dan/atau hydrocyclone;

c) reduction ratio masing-masing alat peremuk sebanyakbanyaknya 10 (sepuluh) dan paling kurang 4 (empat) atau dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;

d) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;