9. Pengecilan ukuran
9. Pengecilan ukuran
a) dalam hal melakukan kegiatan pengecilan ukuran mineral dilakukan kajian teknis terlebih dahulu yang paling kurang terdiri atas:
(1) analisis sifat fisik dari bijih;
(2) ukuran umpan;
(3) ukuran produk;
(4) jenis alat peremuk (crusher); dan
(5) jenis alat penggerusan (grinding/milling);
b) proses peremukan dan penggerusan dilakukan secara bertahap dan dilengkapi dengan ayakan dan/atau hydrocyclone;
c) reduction ratio masing-masing alat peremuk sebanyakbanyaknya 10 (sepuluh) dan paling kurang 4 (empat) atau dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;
d) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;