9) Perencanaan Pengangkutan dan Penumpukan
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 66-67
a) perencanaan pengangkutan dan penumpukan komoditas tambang terdiri atas:
i. topografi wilayah;
ii. jalur dan jarak pengangkutan;
iii. daya dukung tanah pada jalur pengangkutan terhadap alat angkut bermuatan terbesar yang direncanakan;
iv. lokasi dan kapasitas tumpukan; dan/atau v. lokasi pelabuhan.
b) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan truk meliputi:
i. dimensi jalan tambang/produksi yang meliputi lebar jalan, grade, radius tikungan, dan super elevasi;
ii. jenis, jumlah, dan kapasitas; dan
iii. kapasitas pengangkutan pada jalan paling kurang ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari laju produksi.
c) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan konveyor meliputi:
i. kapasitas angkut;
ii. daya motor penggerak; dan
iii. lebar konveyor.
d) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan kereta dan lori meliputi:
i. kapasitas angkut gerbong/lori;
ii. jumlah gerbong/lori dalam satu rangkaian;
iii. daya lokomotif; dan
iv. lebar rel.
e) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan pipa meliputi:
i. jenis pipa;
ii. diameter dan ketebalan;
iii. kapasitas dan jumlah pompa; dan
iv. kekuatan pipa.