9) Perencanaan Pengangkutan dan Penumpukan

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 66-67

a) perencanaan pengangkutan dan penumpukan komoditas tambang terdiri atas:

  • i. topografi wilayah;

  • ii. jalur dan jarak pengangkutan;

  • iii. daya dukung tanah pada jalur pengangkutan terhadap alat angkut bermuatan terbesar yang direncanakan;

  • iv. lokasi dan kapasitas tumpukan; dan/atau v. lokasi pelabuhan.

b) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan truk meliputi:

  • i. dimensi jalan tambang/produksi yang meliputi lebar jalan, grade, radius tikungan, dan super elevasi;

  • ii. jenis, jumlah, dan kapasitas; dan

  • iii. kapasitas pengangkutan pada jalan paling kurang ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari laju produksi.

c) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan konveyor meliputi:

  • i. kapasitas angkut;

  • ii. daya motor penggerak; dan

  • iii. lebar konveyor.

d) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan kereta dan lori meliputi:

  • i. kapasitas angkut gerbong/lori;

  • ii. jumlah gerbong/lori dalam satu rangkaian;

  • iii. daya lokomotif; dan

  • iv. lebar rel.

e) dalam hal rencana pengangkutan dan penumpukan menggunakan pipa meliputi:

  • i. jenis pipa;

  • ii. diameter dan ketebalan;

  • iii. kapasitas dan jumlah pompa; dan

  • iv. kekuatan pipa.