Pengelolaan Teknis Pascatambang

9. PENGELOLAAN TEKNIS PASCATAMBANG

a. Ketentuan Umum

pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib menyusun rencana pascatambang yang mengacu pada dokumen studi kelayakan dan dokumen pascatambang yang sudah disetujui.


b. Pelaksanaan

1) Pelaksanaan Pengelolaan Teknis Pascatambang Tambang Permukaan

a) Kepala Teknik Tambang menetapkan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan dan timbunan berdasarkan hasil kajian teknis;

b) dalam hal lubang bekas tambang ditinggalkan maka kestabilan dinding lubang tambang tersebut dipastikan stabil;

c) Kepala Teknik Tambang melakukan upaya penstabilan lereng akhir penambangan dan timbunan sesuai persetujuan dokumen pascatambang;

2) Pelaksanaan Pengelolaan Teknis Pascatambang Tambang Bawah Tanah

a) Kepala Teknik Tambang menetapkan batas area amblesan (crack limit/subsidence area) berdasarkan hasil kajian teknis;

b) dalam hal lubang bukaan tambang bawah tanah ditinggalkan maka akses menuju lubang bukaan tersebut ditutup;

c) Kepala Teknik Tambang mendata dan memetakan lokasi dan kedalaman lubang bekas tambang bawah tanah yang ditinggalkan;

d) Kepala Teknik melakukan upaya-upaya pengamanan lubang bekas tambang bawah tanah dan area amblesan sesuai persetujuan dokumen pascatambang.