a. Alat Gali-Muat

(1) kapasitas alat gali-muat mampu memuat material ke alat angkut tidak boleh lebih dari 5 (lima) kali pemuatan dan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) kali pemuatan;

(2) dalam hal ketebalan lapisan mineral dan/atau batubara kurang dari 75 (tujuh puluh lima) centimeter dilakukan pengumpulan dengan alat tertentu sebelum dilakukan pemuatan atau berdasarkan kajian teknis;

(3) alat gali-muat yang dioperasikan diupayakan memiliki bucket fill factor mencapai sekurangkurangnya 80% (delapan puluh persen);

(4) penggalian material dengan menggunakan alat gali muat tidak boleh melebihi beban gali alat yang digunakan;

5) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku operasional alat gali-muat yang digunakan;