a) Eksplorasi Pendahuluan

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 40

i. studi pustaka dan basis data dengan menggunakan referensi yang sudah dipublikasikan dan/atau dapat dipertanggungjawabkan;

ii. survei tinjau:

  • (a) survei tinjau terdiri dari pemetaan geologi regional (reconnaissance), penginderaan jauh, pendataan singkapan, dan/atau pemetaan batuan pembawa komoditas tambang. penginderaan jauh sebagaimana dimaksud meliputi: citra satelit, foto udara digital, dan/atau airborne data lainnya; menggunakan resolusi spasial dan spektral masing-masing paling kurang 7 (tujuh) meter dan 5 (lima) saluran (band) serta Hasil penginderaan jauh menggunakan data dengan usia paling lama 5 (lima) tahun; dan

  • (b) hasil kegiatan survei tinjau digambarkan dalam peta dengan skala minimal 1 : 50.000;

iii. prospeksi:

  • (a) prospeksi menggambarkan kondisi geologi lokal daerah penyelidikan yang paling kurang didukung dengan data dan dokumentasi lapangan serta hasil interpretasi dari peta geologi regional mengenai keberadaan endapan mineral dan batubara; dan

  • (b) hasil kegiatan prospeksi digambarkan dalam peta dengan skala paling kurang 1 : 25.000.