a. Pembuatan Jalan Masuk
a. Pembuatan Jalan Masuk
1) pembuatan jalan masuk mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;
2) lokasi jalan masuk pada massa batuan yang kuat, kompak, dan mampu menahan beban alami;
3) dalam hal lokasi jalan masuk tidak terpenuhi maka dilakukan penguatan dengan konstruksi permanen;
4) jalan masuk memiliki dimensi dengan ukuran paling kurang lebar 2 (dua) meter dan tinggi 2,5 (dua koma lima) meter;
5) dalam hal jalan masuk dilintasi peralatan maka dimensi jalan memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar alat terlebar ditambah 2 (dua) kali 60 (enam puluh) cm dan 60 (enam puluh) cm dari tinggi alat tertinggi bebas dari rintangan;