b. Alat Angkut

(1) dalam rangka sinkronisasi peralatan, kapasitas truk pengangkut dari permuka kerja mampu memuat material tidak boleh lebih dari 5 (lima) kali pengisian dan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) kali pengisian dari alat gali-muat;

(2) pengangkutan material dengan menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas maupun beban angkut serta tidak boleh kurang dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas maupun beban angkut;

(3) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku operasional alat angkut yang digunakan.