(d) Parit Uji

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 43

  • (i) pembuatan parit uji mempertimbangkan kondisi geologi, karakteristik endapan, dan penyebaran komoditas tambang serta dibuat mulai dari bagian yang paling rendah;

  • (ii) rasio dimensi tinggi banding lebar parit uji paling kurang 2 : 3 dengan panjang parit tidak lebih dari 10 (sepuluh) meter;

  • (iii) lebar dasar parit uji sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) kali lebar bagian atas/bukaan parit;

  • (iv) kedalaman parit uji tidak boleh lebih dari 3 (tiga) meter dan dalam hal dibuat lebih dari satu paritan maka jarak antar paritan paling kurang sama dengan lebar paritan;