(d) Parit Uji
(d) Parit Uji
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 43
(i) pembuatan parit uji mempertimbangkan kondisi geologi, karakteristik endapan, dan penyebaran komoditas tambang serta dibuat mulai dari bagian yang paling rendah;
(ii) rasio dimensi tinggi banding lebar parit uji paling kurang 2 : 3 dengan panjang parit tidak lebih dari 10 (sepuluh) meter;
(iii) lebar dasar parit uji sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) kali lebar bagian atas/bukaan parit;
(iv) kedalaman parit uji tidak boleh lebih dari 3 (tiga) meter dan dalam hal dibuat lebih dari satu paritan maka jarak antar paritan paling kurang sama dengan lebar paritan;