(f) Pengeboran

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 43-44

(i) pengeboran mempertimbangkan kondisi antara lain geologi permukaan, geologi bawah permukaan, dan penyebaran endapan;

(ii) pengeboran pada eksplorasi batubara didukung dengan logging geofisika;

(iii) dalam rangka efisiensi kegiatan eksplorasi, pengeboran esksplorasi batubara dilakukan pengeboran dengan metode full coring paling kurang 1 (satu) lubang bor yang dapat mewakili suatu daerah prospek dengan luasan dan kedalaman tertentu yang ditentukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

(iv) hasil pengeboran eksplorasi batubara yang dilakukan dengan metode full coring dimanfaatkan untuk penyelidikan geoteknik dan hidrogeologi;

(v) pengeboran pada mineral logam endapan primer dan batu gamping menggunakan pengeboran inti;

(vi) pengeboran inti yang dilakukan pada mineral dan batubara paling kurang sampai mendapatkan data kualitas;

(vii) kerapatan titik bor dalam kegiatan pengeboran batubara sesuai dengan ketentuan jarak titik informasi dalam SNI 5015:2011 serta perubahannya;

(viii) pengeboran dalam rangka pengembangan kondisi geologi bawah permukaan dan sebaran endapan mineral dan batubara dilakukan dengan kedalaman lebih dari kedalaman konseptual rencana penambangan;

(ix) coal recovery untuk percontoan pada pengeboran eksplorasi batubara paling kurang sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dan/atau berdasarkan pertimbangan teknis Orang yang Berkompeten (competent person)