(g) Pemercontohan

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 44

Pemercontoan harus mempertimbangkan tipe endapan, jenis komoditas, metode, lokasi pengambilan, waktu pengambilan, dan/atau keterwakilan distribusi conto terhadap luas daerah dan kondisi endapan yang dilakukan:

  • (i) pada batuan segar (fresh rock) dalam kegiatan pemetaan geologi;

  • (ii) setiap interval tertentu mengikuti perubahan kondisi geologi dalam kegiatan parit uji termasuk perubahan lithotype lapisan batubara atau perubahan mineralisasi;

  • (iii) paling kurang pada bagian atas, tengah, dan bawah sumur uji atau setiap perubahan kondisi geologi dalam kegiatan sumur uji;

  • (iv) paling kurang pada setiap zona mineralisasi dalam kegiatan pengeboran inti mineral logam endapan primer;

  • (v) paling kurang di setiap lapisan (ply by ply) pada bagian atas (roof), tengah (body), dan bawah (floor) lapisan batubara dengan mempertimbangkan sisipan (parting) dan perubahan lithotype lapisan batubara dalam kegiatan pengeboran batubara;

  • (vi) paling kurang 1 (satu) conto setiap 5-10 (lima sampai sepuluh) km2 dalam penyelidikan geokimia dengan metode Bulk Leach Extractable Gold (BLEG);

  • (vii) paling kurang 1 (satu) conto setiap 1-3 (satu sampai tiga) km2 pada anak sungai antara orde 1 (satu) sampai orde 3 (tiga) dalam penyelidikan geokimia dengan metode sedimen sungai aktif (stream sediment) dan konsentrat dulang (panconcentrate);

  • (viii) pada kedalaman 30-50 (tiga puluh sampai lima puluh) cm atau pada zona pengakaran/subsoil dalam soil sampling; dan/atau pada daerah anomali atau area yang terjadi mineralisasi dalam conto geokimia batuann