(h) Pengelolaan Conto

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 45

  • i) pengelolaan conto, meliputi preparasi conto, dokumentasi conto, deskripsi conto, dan penyimpanan conto.

  • (ii) preparasi conto dapat dilakukan di coreshed area dan/atau laboratorium;

  • (iii) preparasi conto yang dilakukan di coreshed area sesuai standar operasi dan peralatan standar;

  • (iv) preparasi conto yang dilakukan di laboratorium mengacu SNI 13-3496-1994 serta perubahannya;

  • (v) preparasi conto dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten;

  • (vi) dalam pelaksanaan preparasi conto tidak boleh terjadi kontaminasi;

  • (vii) dokumentasi conto paling kurang dilengkapi foto dengan ketentuan pencahayaan yang mencukupi dan tidak mengunakan flash kamera, sudut pengambilan tegak lurus terhadap keseluruhan conto, diberikan pembanding skala dan tanggal pengambilan foto, dan resolusi paling kurang 16 (enam belas) megapixel.

  • (viii) hasil dokumentasi conto disimpan dalam bentuk digital dan diarsip dalam basis data khusus yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh inspektur tambang;

  • (ix) deskripsi conto paling kurang meliputi jenis conto, lokasi pemercontoan; tanggal pemercontoan, litologi, dan identitas pelaksana.

  • (x) dalam hal jenis conto bentuk core mineral logam, deskripsi conto dilengkapi paling kurang dengan informasi struktur geologi, alterasi, mineralisasi, dan/atau data awal geoteknik;

  • (xi) dalam hal jenis conto bentuk core batubara, deskripsi conto dilengkapi paling kurang dengan karakteristik batubara dan/atau data awal geoteknik;

  • (xii) penyimpanan conto dilakukan di tempat khusus (coreshed) berupa bangunan yang beratap;

  • (xiii) dalam hal coreshed adalah bangunan permanen yang tertutup, dilengkapi dengan sistem ventilasi dan penerangan yang memadai;

  • (xiv) corebox atau coretray disusun dalam rak dengan paling banyak 10 (sepuluh) tumpukan tiap tingkat rak dengan tinggi rak tidak lebih dari 3 (tiga) tingkat;

  • (xv) dalam hal rak penyimpanan corebox/coretray menggunakan tipe rak yang dapat ditarik, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (xiv);

  • (xvi) conto core ditempatkan dalam kotak khusus untuk conto (corebox/coretray) yang dilengkapi dengan identitas conto paling kurang memuat informasi lokasi, penomoran, dan data kedalaman serta tanggal pengambilan conto;

  • (xvii) corebox/coretray terbuat dari bahan yang tidak mengkontaminasi conto core;

  • (xviii) rak kukuh dan mampu menahan beban conto;

  • (xix) jarak antar rak paling kurang 1,5 (satu koma lima) meter dan jarak dari rak ke dinding 1 (satu) meter;

  • (xx) jarak antara tumpukan corebox/ coretray teratas dengan bagian atas bangunan paling kurang 1 (satu) meter;

  • (xxi) penyimpanan corebox/coretray dalam rak diatur supaya mudah untuk diambil dan ditempatkan;

  • (xxii) conto dalam bentuk ruah (bulk sample) ditempatkan dalam kantong khusus conto yang dilengkapi dengan identitas conto paling kurang informasi lokasi, penomoran dan tanggal pengambilan conto;

  • (xxiii) penyimpanan conto yang masih diperlukan dalam rangka deskripsi data eksplorasi terpisah tersendiri dari conto yang sudah selesai dilakukan deskripsi data eksplorasi;

  • (xxiv) dalam hal conto yang sudah tidak digunakan lagi untuk deskripsi data eksplorasi akan dimusnahkan, maka pemegang IUP dan IUPK melaporkan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan jumlah, deskripsi, serta tempat pemusnahan conto;