(i) Analisis Conto
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 48-49
(i) analisis conto dilakukan di laboratorium yang terakreditasi;
(ii) analisis conto untuk mineral mencakup unsur utama dan unsur penyerta;
(iii) analisis conto dapat dilengkapi dengan uji metalurgi awal;
(iv) analisis conto dilakukan kontrol kualitas terhadap hasil uji laboratorium, jumlah conto yang dipergunakan sebagai kontrol kualitas paling kurang 10% (sepuluh persen) dari total conto yang dianalisis, dan kontrol kualitas dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang berbeda;
(v) dalam hal untuk kepentingan operasi, pemegang IUP atau IUPK dapat melakukan sendiri analisis conto dengan ketentuan sesuai dengan standar analisis dan menggunakan peralatan yang standar;
(vi) analisis conto hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten;
(vii) dalam hal conto dianalisis oleh pihak tertentu untuk tujuan penelitian maka pihak yang melakukan penelitian menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
(viii) pihak tertentu dalam melakukan pengambilan conto untuk tujuan penelitian mendapat persetujuan dari Kepala Teknik Tambang;
(ix) Kepala Teknik Tambang menyampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang tentang pihak tertentu yang mengambil conto batuan untuk penelitian;