b. Lubang Bukaan
1) rencana kerja teknis penambangan untuk pengembangan lubang bukaan meliputi rencana harian dan mingguan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh inspektur tambang;
2) Rencana harian dan mingguan untuk pengembangan lubang bukaan sekurangkurangnya meliputi:
(a) geometri dan dimensi lubang bukaan;
(b) penyanggaan lubang bukaan;
(c) level dan volume penggalian ore/batubara dan country rock;
(d) jenis dan jumlah peralatan penggalian; dan
(e) kemajuan lubang bukaan;
3) geometri dan dimensi lubang bukaan berdasarkan rekomendasi hasil kajian geoteknik;
4) kemajuan lubang bukaan didokumentasikan dalam bentuk peta dengan skala paling kurang 1:100;
5) sarana untuk mengalirkan air pada setiap lubang bukaan menuju kolam penampung tersedia;
6) pada daerah perempatan (intersection) memiliki nilai faktor keamanan paling kurang 2 (dua) pada setiap terowongan sekurang-kurangnya sepanjang 1,6 (satu koma enam) kali dari lebar lubang bukaan kearah terowongan dihitung dari titik tengah;
7) pada daerah pertigaan (t-junction) memiliki nilai faktor keamanan sekurang-kurangnya 2 (dua) pada setiap terowongan sekurang-kurangnya sepanjang 1,5 (satu koma lima) kali dari lebar lubang bukaan kearah terowongan dihitung dari titik tengah;
8) dinding terowongan pada tiap daerah persimpangan dibuat tidak membentuk sudut;
9) dalam hal pembuatan lubang bukaan tambang bawah tanah dilakukan dengan metode pengeboran dan peledakan mengikuti ketentuan pemberaian batuan untuk tambang bawah tanah;
10) desain peledakan pada tambang bawah tanah mempertimbangkan hasil identifikasi terhadap lubang bor atau lubang bekas eksplorasi yang saling berpotongan (intercept atau breakthrough) dan kontrol pada area batuan lemah;
11) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pembuatan dan pemeliharaan lubang bukaan;