b. Lubang Bukaan

1) rencana kerja teknis penambangan untuk pengembangan lubang bukaan meliputi rencana harian dan mingguan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh inspektur tambang;

2) Rencana harian dan mingguan untuk pengembangan lubang bukaan sekurangkurangnya meliputi:

  • (a) geometri dan dimensi lubang bukaan;

  • (b) penyanggaan lubang bukaan;

  • (c) level dan volume penggalian ore/batubara dan country rock;

  • (d) jenis dan jumlah peralatan penggalian; dan

  • (e) kemajuan lubang bukaan;

3) geometri dan dimensi lubang bukaan berdasarkan rekomendasi hasil kajian geoteknik;

4) kemajuan lubang bukaan didokumentasikan dalam bentuk peta dengan skala paling kurang 1:100;

5) sarana untuk mengalirkan air pada setiap lubang bukaan menuju kolam penampung tersedia;

6) pada daerah perempatan (intersection) memiliki nilai faktor keamanan paling kurang 2 (dua) pada setiap terowongan sekurang-kurangnya sepanjang 1,6 (satu koma enam) kali dari lebar lubang bukaan kearah terowongan dihitung dari titik tengah;

7) pada daerah pertigaan (t-junction) memiliki nilai faktor keamanan sekurang-kurangnya 2 (dua) pada setiap terowongan sekurang-kurangnya sepanjang 1,5 (satu koma lima) kali dari lebar lubang bukaan kearah terowongan dihitung dari titik tengah;

8) dinding terowongan pada tiap daerah persimpangan dibuat tidak membentuk sudut;

9) dalam hal pembuatan lubang bukaan tambang bawah tanah dilakukan dengan metode pengeboran dan peledakan mengikuti ketentuan pemberaian batuan untuk tambang bawah tanah;

10) desain peledakan pada tambang bawah tanah mempertimbangkan hasil identifikasi terhadap lubang bor atau lubang bekas eksplorasi yang saling berpotongan (intercept atau breakthrough) dan kontrol pada area batuan lemah;

11) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pembuatan dan pemeliharaan lubang bukaan;