c. Penyanggaan
1) pelaksanaan penyanggaan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;
2) penetapan jenis dan tipe serta minimum jumlah penyangga berdasarkan hasil kajian teknis terhadap tegangan insitu, induced stress, klasifikasi massa batuan, serta geometri dan dimensi lubang bukaan;
3) jenis dan tipe penyangga diuji kekuatannya dan hasil uji kekuatan penyangga disimpan serta dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;
4) Kepala Teknik Tambang menetapkan standar penyangga dan penyanggaan berdasarkan hasil kajian teknis dan hasil uji kekuatan penyangga;
5) penetapan lokasi, dimensi, dan jumlah penyangga alami berdasarkan hasil kajian teknis terhadap tegangan insitu, induced stress, klasifikasi massa batuan, serta geometri dan dimensi lubang bukaan;
6) Kepala Teknik Tambang melakukan evaluasi secara berkala terhadap Quality Assurance sistem penyanggaan;
7) dalam hal kegiatan penambangan melakukan pengambilan penyangga alami (pillar robbing) maka Kepala Teknik Tambang melakukan kajian teknis dan menyampaikan kajian teknis tersebut kepada Kepala Inspektur Tambang;
8) kajian teknis pengambilan penyangga alami (pillar robbing) mencakup paling kurang:
(a) latar belakang;
(b) geoteknik;
(c) jenis dan kekuatan penyangga pengganti pilar;
(d) lokasi dan jumlah pilar;
(e) urutan dan metode pillar robbing;
(f) peralatan dan jumlah;
(g) tenaga teknis;
(h) sistem pemantauan kestabilan penyangga pada proses dan pasca pillar robbing; dan
(i) analisis risiko;
9) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang; 10) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pemeliharaan dan perawatan serta pemantauan penyangga;