c. Penyanggaan

1) pelaksanaan penyanggaan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;

2) penetapan jenis dan tipe serta minimum jumlah penyangga berdasarkan hasil kajian teknis terhadap tegangan insitu, induced stress, klasifikasi massa batuan, serta geometri dan dimensi lubang bukaan;

3) jenis dan tipe penyangga diuji kekuatannya dan hasil uji kekuatan penyangga disimpan serta dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;

4) Kepala Teknik Tambang menetapkan standar penyangga dan penyanggaan berdasarkan hasil kajian teknis dan hasil uji kekuatan penyangga;

5) penetapan lokasi, dimensi, dan jumlah penyangga alami berdasarkan hasil kajian teknis terhadap tegangan insitu, induced stress, klasifikasi massa batuan, serta geometri dan dimensi lubang bukaan;

6) Kepala Teknik Tambang melakukan evaluasi secara berkala terhadap Quality Assurance sistem penyanggaan;

7) dalam hal kegiatan penambangan melakukan pengambilan penyangga alami (pillar robbing) maka Kepala Teknik Tambang melakukan kajian teknis dan menyampaikan kajian teknis tersebut kepada Kepala Inspektur Tambang;

8) kajian teknis pengambilan penyangga alami (pillar robbing) mencakup paling kurang:

  • (a) latar belakang;

  • (b) geoteknik;

  • (c) jenis dan kekuatan penyangga pengganti pilar;

  • (d) lokasi dan jumlah pilar;

  • (e) urutan dan metode pillar robbing;

  • (f) peralatan dan jumlah;

  • (g) tenaga teknis;

  • (h) sistem pemantauan kestabilan penyangga pada proses dan pasca pillar robbing; dan

  • (i) analisis risiko;

9) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang; 10) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pemeliharaan dan perawatan serta pemantauan penyangga;