d. Ventilasi

1) sistem ventilasi mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;

2) daya dukung lokasi penempatan kipas angin utama (main fan) bisa menahan beban statis rumah kipas angin;

3) terowongan untuk jalan utama udara masuk dan jalan utama udara keluar pada lokasi massa batuan yang kuat dan kompak atau dilakukan perkuatan dengan konstruksi permanen;

4) kapasitas kipas angin utama mampu mengalirkan udara ke seluruh area tambang bawah tanah sesuai kebutuhan maksimum ditambah 15% (lima belas persen);

5) kipas angin cadangan yang mampu mengalirkan udara untuk kebutuhan udara minimal tambang bawah tanah tersedia;

6) dalam hal kipas angin cadangan tidak terpenuhi maka disediakan refuge chamber;

7) refuge chamber ditempatkan pada lokasi massa batuan yang kuat dan kompak atau dilakukan perkuatan dengan konstruksi permanen dan memiliki nilai faktor keamanan paling kurang 2,0 (dua koma nol).

8) jenis dan tipe kipas angin yang digunakan pada tambang batubara bawah tanah jenis kipas angin isap (auxiliary exhaust fan) dan/atau gabungan sistem isap dan tekan;

9) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pemeliharaan dan perawatan sistem ventilasi;