e. Pengelolaan Air Tambang Bawah Tanah

1) pengelolaan air tambang bawah tanah mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;

2) lapisan batuan pembawa air termasuk cebakan air dipetakan paling kurang terdiri atas lokasi, debit air, dan arah aliran;

3) dilarang membuat lubang bukaan memotong lapisan batuan pembawa air dan/atau cebakan air kecuali telah dilakukan upaya penyaliran atau pengalihan aliran air dari lapisan dan/atau cebakan tersebut;

4) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pemeliharaan dan perawatan dalam sistem pengelolaan air tambang bawah tanah;