e. Truk Tambang Bawah Tanah (Underground truck)

(1) dimensi truk tambang bawah tanah disesuaikan dengan dimensi lubang bukaan yang tersedia, lebar truk tambang bawah tanah tidak boleh lebih dari 0,8 (nol koma delapan) kali lebar lubang bukaan;

(2) dimensi lubang bukaan memiliki ruang bebas (clearance) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) cm pada sisi kiri dan kanan serta 60 (enam puluh) cm dari tinggi truk tambang bawah tanah terbesar yang dioperasikan;

(3) ruang bebas (clearance) bagian atas area dumping sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) cm dari tinggi vessel ketika dumping;

(4) pengangkutan material dengan menggunakan truk tambang bawah tanah tidak boleh melebihi kapasitas maupun beban angkut serta tidak boleh kurang dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas maupun beban angkut;

(5) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku operasional truk tambang bawah tanah termasuk dan pemeliharaan;