f. Peralatan Pendukung (Supporting Unit)
(1) dilarang mengalihfungsikan alat gali-muat dan alat angkut menjadi peralatan pendukung atau sebaliknya tanpa kajian teknis;
(2) jumlah dan jenis kebutuhan peralatan pendukung yang tersedia berdasarkan kajian analisis kebutuhan;
(3) jumlah dan jenis bulldozer memperhitungkan jumlah material yang ditangani dalam kegiatan penimbunan dan kegiatan pengupasan lahan;
(4) jumlah Motor Grader, jumlah, dan kapasitas water truck tersedia ditetapkan berdasarkan kajian teknis yang mempertimbangkan lebar, panjang jalan, jenis perkerasan jalan, dan stasiun pengisian air;
(5) compactor tersedia di area penimbunan yang metode penimbunannya dengan metode curah;
(6) jumlah service truck dan fuel truck tersedia berdasarkan kajian analisis kebutuhan;
(7) hasil kajian terkait Peralatan Pendukung (Supporting Unit) dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;
(8) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku operasional peralatan pendukung termasuk pemeliharaan dan perawatan;