f. Pengelolaan Lumpur (wet muck)

(1) Kepala Teknik Tambang menetapkan kriteria lumpur basah dan perubahannya serta yang dapat ditarik dari lubang pemuatan;

(2) Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten menentukan jumlah lumpur basah yang dapat ditarik berdasarkan hasil sampling;

(3) Tenaga teknis Pertambangan yang Berkompeten menentukan komposisi pencampuran lumpur basah dengan material kering pada ore pass;

(4) pengawasan langsung terhadap kegiatan penarikan lumpur basah dilakukan;

(5) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pengelolaan lumpur (wet muck);