g. Alat Gali Mekanis Kontinyu

(1) pemilihan metode penambangan dengan alat gali mekanis kontinyu berdasarkan kajian teknis yang paling kurang mempertimbangkan kekuatan gigi gali dan karakteristik batuan.

(2) penambangan dengan alat gali mekanis kontinyu berupa surface miner paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • (a) kuat tekan batuan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 50 (lima puluh) MPa atau lebih dari 50 (lima puluh) MPa jika terdapat kekar;

  • (b) tingkat kejenuhan air dalam batuan tidak lebih dari 15% (lima belas persen);

  • (c) kemiringan permukaan penggalian tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen); dan

  • (d) memiliki luasan yang memadai untuk operasional peralatan yang digunakan;

(3) dalam hal penambangan menggunakan surface miner membuat kajian teknis yang memuat paling kurang:

  • (a) paramater geologi, karakteristik massa batuan dan batuan utuh;

  • (b) parameter mesin, teknik pemberaian, gigi gali, dan sistem pengendali debu;

  • (c) sistem manajemen pemberaian, logistik, operasional dan perawatan ;

  • (d) geometri dan dimensi dan kestabilan lereng yang terbentuk.

(4) kajian teknis penambangan menggunakan surface miner disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;

(5) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku operasional alat gali mekanis kontinyu termasuk pemeliharan dan perawatan.