g. Longwall Mining
(1) dalam hal menerapkan metode longwall mining mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
(a) lapisan batubara memiliki kemiringan yang relatif mendatar (<12⁰) (kurang dari dua belas derajat) dan ketebalan yang relatif seragam;
(b) kondisi batuan atap (immediate roof) mudah hancur dan runtuh saat mendapat tekanan atap;
(c) perkiraan area ambrukan yang terjadi dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya subsidence pada permukaan;
(d) penetapan tambang bawah tanah dengan metode retreating longwall mining atau advancing longwall mining berdasarkan kajian teknis;
(e) lebar panel permuka kerja (coal face) disesuaikan dengan kondisi massa batuan supaya ambrukan dapat terjadi secara bertahap dan terkontrol;
(f) dimensi penyangga alami (barrier/chain pillar) diantara panel kerja;
(g) spesifikasi teknis power roof support, drum shearer, plough, dan armoured face conveyor yang digunakan;
(h) daya dukung dasar permuka kerja mampu menahan beban unit dan massa batuan yang berada di atasnya;
(2) spesifikasi teknis power roof support menggunakan water-based hydraulic system dan paling kurang mampu menahan beban dari total massa batuan yang ada diatasnya dan total massa batuan samping yang belum runtuh;
(3) dalam hal kemiringan lapisan batubara lebih dari 12⁰ (dua belas derajat) maka arah penggalian dapat menggunakan apparent dip dengan tetap mempertimbangkan kestabilan panel;
(4) dalam hal metode longwall mining dilakukan dengan non-fully mechanized maka dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf g;
(5) Kepala Teknik Tambang menetapkan standar luasan maksimal area bekas penggalian yang diruntuhkan berdasarkan hasil kajian teknis;
(6) kajian teknis disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;
(7) dalam hal luasan maksimal area bekas penggalian yang diruntuhkan telah tercapai maka penggalian dihentikan dan melakukan upaya untuk meruntuhkan area tesebut;
(8) dilakukan upaya teknis untuk mengurangi konsentrasi gas berbahaya yang terjadi pada area ambrukan (gob/goaf area);
(9) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penambangan bawah tanah dengan metode longwall mining;