h. Penyangga Alami

(1) Kepala Teknik Tambang membuat kajian teknis untuk menentukan dimensi dan jumlah penyangga alami;

(2) kajian teknis tersebut paling kurang memuat:

  • (a) peruntukkan lubang bukaan;

  • (b) sifat fisik dan mekanik massa batuan;

  • (c) dimensi lubang bukaan;

  • (d) beban yang disangga;

  • (e) struktur geologi;

  • (f) hidrogeologi;

  • (g) jumlah minimum dan kekuatan tiap penyangga alami; dan

  • (h) rekomendasi hasil kajian teknis;

(3) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;