h. Penyangga Alami
h. Penyangga Alami
(1) Kepala Teknik Tambang membuat kajian teknis untuk menentukan dimensi dan jumlah penyangga alami;
(2) kajian teknis tersebut paling kurang memuat:
- (a) peruntukkan lubang bukaan; 
- (b) sifat fisik dan mekanik massa batuan; 
- (c) dimensi lubang bukaan; 
- (d) beban yang disangga; 
- (e) struktur geologi; 
- (f) hidrogeologi; 
- (g) jumlah minimum dan kekuatan tiap penyangga alami; dan 
- (h) rekomendasi hasil kajian teknis; 
(3) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;