h. Penyangga Alami
h. Penyangga Alami
(1) Kepala Teknik Tambang membuat kajian teknis untuk menentukan dimensi dan jumlah penyangga alami;
(2) kajian teknis tersebut paling kurang memuat:
(a) peruntukkan lubang bukaan;
(b) sifat fisik dan mekanik massa batuan;
(c) dimensi lubang bukaan;
(d) beban yang disangga;
(e) struktur geologi;
(f) hidrogeologi;
(g) jumlah minimum dan kekuatan tiap penyangga alami; dan
(h) rekomendasi hasil kajian teknis;
(3) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;