i. Pembersihan Lahan

(i) pembersihan lahan dilakukan setiap akan melakukan pengupasan tanah pucuk;

(ii) pembersihan lahan dilakukan dengan cara penebangan terhadap tanaman dengan diameter lebih besar dari 20 (dua puluh) cm dan/atau ketinggian tanaman melebihi tinggi alat yang digunakan;

(iii) tanaman hasil pembersihan lahan ditempatkan pada tempat khusus yang tersendiri;

(iv) pembersihan lahan pada area yang akan menjadi area penambangan menyediakan jarak aman dari rencana lereng teratas (top crest) dengan jarak paling kurang sejauh tinggi pohon yang tertinggi;

(v) saluran penyaliran dan/atau pengelolaan air tambang tersedia dalam area pembersihan lahan (land clearing);