i. Pembersihan Lahan
i. Pembersihan Lahan
(i) pembersihan lahan dilakukan setiap akan melakukan pengupasan tanah pucuk;
(ii) pembersihan lahan dilakukan dengan cara penebangan terhadap tanaman dengan diameter lebih besar dari 20 (dua puluh) cm dan/atau ketinggian tanaman melebihi tinggi alat yang digunakan;
(iii) tanaman hasil pembersihan lahan ditempatkan pada tempat khusus yang tersendiri;
(iv) pembersihan lahan pada area yang akan menjadi area penambangan menyediakan jarak aman dari rencana lereng teratas (top crest) dengan jarak paling kurang sejauh tinggi pohon yang tertinggi;
(v) saluran penyaliran dan/atau pengelolaan air tambang tersedia dalam area pembersihan lahan (land clearing);