i. Amblesan Permukaan (Surface Subsidence)
(1) dalam melakukan penambangan bawah tanah, Kepala Teknik Tambang menyampaikan kajian teknis amblesan permukaaan kepada Kepala Inspektur Tambang yang paling kurang memuat:
(a) daerah pengaruh (influence area) termasuk prediksi luasan dan kedalaman amblesan;
(b) keterdapatan sumber air permukaan dan air tanah;
(c) struktur geologi lokal;
(d) geometri dan dimensi bijih atau batubara yang akan ditambang;
(e) kedalaman minimal rencana bukaan tambang bawah tanah untuk produksi dari permukaan;
(f) rekomendasi sistem penyanggaan termasuk dimensi dan jumlah penyangga alami; dan
(g) rancangan tambang bawah tanah;
(2) daerah pengaruh paling kurang 55⁰ (lima puluh lima derajat) dari garis vertikal bagian terluar area produksi dengan mempertimbangkan kondisi massa batuan di atas rencana area produksi;
(3) dilarang melakukan penambangan bawah tanah dengan metode penambangan ambrukan (caving) dan/atau longwall mining yang di atasnya merupakan daerah pengaruh yang terdapat infrastruktur, pemukiman, lahan pertanian, situs bersejarah dan tempat yang dikeramatkan, sungai serta danau, dan sejenisnya;
(4) kedalaman minimal rencana bukaan tambang bawah tanah untuk produksi dari permukaan sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter atau berdasarkan kajian teknis;
(5) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;
(6) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pengawasan surface subsidence paling kurang metode pemantauan, program pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi;
(7) tata cara baku dan hasil pengawasannya disampaikan setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Inspektur Tambang;
(8) dalam hal terjadi amblesan permukaan (subsidence), segala akibat yang timbul dari kejadian tersebut menjadi tanggung jawab penuh oleh Pemegang IUP atau IUPK;