ii. Penanganan Tanah Pucuk

(i) pengupasan tanah pucuk dilakukan setiap akan melakukan pengupasan batuan penutup;

(ii) dalam rangka pemanfaatan tanah pucuk dilakukan pendataan ketersedian dan kebutuhan setiap tahun;

(iii) penempatan tanah pucuk dilakukan dengan cara:

  • (a) tidak boleh ditempatkan di area yang terdapat cadangan mineral atau batubara, kecuali dimanfaatkan sebelum penggalian pada area tersebut;

  • (b) tidak menimbulkan longsor; dan

  • (c) material dasar tempat penyimpanan memiliki daya dukung yang memadai;

(iv) dalam hal pelaksanaan penimbunan tanah pucuk ditempatkan pada area yang terdapat cadangan mineral atau batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang yang yang paling kurang memuat luasan, jumlah dan kualitas cadangan, rencana pemanfaatan tanah pucuk, dan rencana penambangan;

(v) saluran penyaliran dan/atau pengelolaan air tambang tersedia dalam area penanganan dan penempatan tanah pucuk