ii. Survey Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 49-50

(a) Pemetaan topografi

  • (i) pemetaan topografi dilakukan menggunakan titik kontrol yang diikatkan ke jaring kontrol horizontal nasional dengan sistem referensi geospasial mengacu kepada instansi pemerintah yang menyelengarakan urusan pemerintah di bidang survei dan pemetaan;

  • (ii) pemetaan topografi dilakukan dengan menggunakan metode terestris (ground survey) dan skala pemetaan minimal 1 : 2.000;

  • (iii) hasil pemetaan topografi disajikan pada peta dengan menggunakan kaidah kartografi yang benar meliputi toponimi, sistem koordinat, interval kontur, dan informasi tepi;

  • (iv) dalam hal pelaksanaan pemetaan topografi menggunakan sistem koordinat lokal maka dilakukan perhitungan parameter transformasi dari sistem koordinat lokal ke sistem koordinat nasional;

  • (v) pelaksanaan pemetaan topografi dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang survei terestris (ground survey);

  • (vi) dalam hal pelaksanaan pemetaan topografi dilakukan tidak menggunakan metode survei terestris (ground survey) maka peta topografi dapat menggambarkan elevasi permukaan tanah yang sebenarnya dengan tingkat akurasi tidak lebih dari 1 (satu) meter;

(b) Survei titik bor (Collar Survey)

  • i. titik bor yang telah selesai dilakukan pengeboran diukur posisinya dengan menggunakan metode survei terestris (ground survey) dan diikatkan dengan titik kontrol;

  • ii. lokasi titik bor dibuat dalam peta sebaran titik bor yang menggambarkan kemajuan kegiatan pengeboran dengan jarak antar titik bor pada peta paling kurang 1 (satu) cm dan dimutakhirkan setiap 3 (tiga) bulan;

  • iii. peta sebaran titik bor menggambarkan kontur termasuk data elevasi dan seluruh objek buatan dan alami yang ada di permukaan dan lokasi, jenis pengeboran, dan identitas semua titik bor yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pengeboran.