iii. Estimasi Sumber Daya
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 51-52
(a) pengelolaan data hasil eksplorasi
(i) pengelolaan data hasil eksplorasi dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK Eksplorasi dalam satu sistem basis data yang mencakup seluruh data hasil kegiatan eksplorasi yang sudah divalidasi terlebih dahulu;
(ii) kegiatan validasi data hasil kegiatan eksplorasi dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.
(b) pemodelan geologi dan estimasi sumber daya
(i) pemodelan geologi dan estimasi sumber daya paling kurang terdiri atas interpretasi dan/atau korelasi geologi, pemodelan geologi, dan estimasi sumber daya;
(ii) pemodelan geologi dan estimasi sumber daya untuk endapan mineral logam dilengkapi dengan kajian geostatistik;
(iii) pemodelan geologi yang paling kurang terdiri atas pemodelan geometri dan dimensi serta pemodelan kualitas/kadar dilakukan berdasarkan hasil interpretasi dan/atau korelasi geologi yang paling kurang terdiri atas litologi/seam, struktur geologi, kualitas/kadar, alterasi-mineralisasi, densitas, ukuran blok (cell size) untuk mineral, dan/atau fenomena geologi;
(iv) estimasi sumber daya paling kurang divalidasi dengan data sampel komposit yang berada pada blok tersebut; (v) estimasi sumber daya mengacu pada SNI 5015:2011 dan perubahannya untuk batubara, SNI 4726:2011 dan perubahannya untuk mineral;
(vi) estimasi sumber daya dilakukan oleh Orang yang Berkompeten.