iii. Estimasi Sumber Daya

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 51-52

(a) pengelolaan data hasil eksplorasi

  • (i) pengelolaan data hasil eksplorasi dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK Eksplorasi dalam satu sistem basis data yang mencakup seluruh data hasil kegiatan eksplorasi yang sudah divalidasi terlebih dahulu;

  • (ii) kegiatan validasi data hasil kegiatan eksplorasi dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

(b) pemodelan geologi dan estimasi sumber daya

  • (i) pemodelan geologi dan estimasi sumber daya paling kurang terdiri atas interpretasi dan/atau korelasi geologi, pemodelan geologi, dan estimasi sumber daya;

  • (ii) pemodelan geologi dan estimasi sumber daya untuk endapan mineral logam dilengkapi dengan kajian geostatistik;

  • (iii) pemodelan geologi yang paling kurang terdiri atas pemodelan geometri dan dimensi serta pemodelan kualitas/kadar dilakukan berdasarkan hasil interpretasi dan/atau korelasi geologi yang paling kurang terdiri atas litologi/seam, struktur geologi, kualitas/kadar, alterasi-mineralisasi, densitas, ukuran blok (cell size) untuk mineral, dan/atau fenomena geologi;

  • (iv) estimasi sumber daya paling kurang divalidasi dengan data sampel komposit yang berada pada blok tersebut; (v) estimasi sumber daya mengacu pada SNI 5015:2011 dan perubahannya untuk batubara, SNI 4726:2011 dan perubahannya untuk mineral;

  • (vi) estimasi sumber daya dilakukan oleh Orang yang Berkompeten.