Pengertian

Pengertian / Istilah-istilah Aspek Teknis

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran II, Hal. 29-33

Air Tambang adalah air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan maupun pengolahan, termasuk air larian di area penambangan.

Alat Pertambangan adalah peralatan yang digunakan yang menjadi bagian dari suatu sistem operasional tambang mulai dari eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan yang tidak terpisahkan.

Cadangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut cadangan adalah bagian sumber daya derajat keyakinan terunjuk dan/atau terukur yang setelah dievaluasi secara ekonomis, teknis, lingkungan, dan hukum dinyatakan layak tambang.

Eksplorasi Pendahuluan adalah kegiatan teknis dalam rangka penyelidikan umum untuk mengetahui kondisi geologi regional, indikasi adanya cebakan mineral, dan endapan batubara termasuk prospeksi.

Eksplorasi Rinci adalah kegiatan teknis dalam rangka memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari komoditas tambang.

Geoteknik Tambang adalah pengelolaan teknis pertambangan yang meliputi penyelidikan, pengujian conto, dan pengolahan data geoteknik serta penerapan rekomendasi geometri dan dimensi bukaan tambang, serta pemantauan kestabilan bukaan tambang.

Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang.

Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan.

Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan.

Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah.

Kajian Geoteknik adalah kegiatan penyelidikan di laboratorium dan/atau di lapangan untuk mengetahui sifat fisik dan mekanikbatuan dan/atau tanah yang diperlukan dalam rangka perencanaan dan desain tambang.

Kajian Hidrologi adalah kegiatan penelitian untuk mempelajari dan mengetahui pergerakan, distribusi, kuantitas, dan kualitas air permukaan dalam rangka perencanaan dan kegiatan pertambangan.

Kajian Hidrogeologi adalah kegiatan penelitian untuk mengidentifikasi dan mempelajari lapisan batuan yang mengandung air tanah (akuifer), karakteristik hidrolika air tanah, serta kuantitas dan kualitas air tanah dalam rangka perencanaan dan kegiatan pertambangan.

Kajian Teknis adalah kegiatan penelitian untuk mempelajari dan mengetahui sifat keteknikan yang di dalamnya memuat analisis risiko.

Kapal Keruk Pertambangan yang selanjutnya disebut Kapal Keruk adalah kapal yang digunakan untuk kegiatan penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, yang meliputi kapal keruk mangkok, kapal keruk mangkok-isap (bucket wheel dredge); kapal keruk gomak/cengkeram (clamshell), kapal isap produksi, kapal isap stripping, kapal isap bore hole mining, dan ponton isap produksi.

Kelaikan Teknis adalah terpenuhinya kesiapan, kelengkapan, dan kesesuaian dengan kriteria teknis.

Kemajuan Tambang adalah perkembangan kegiatan penambangan yang telah dicapai pada periode tertentu.

Neraca Air (Water Balance) adalah perhitungan jumlah total volume air masuk dan keluar sistem atau peralatan yang mana olume air masuk sama dengan volume air keluar.

Neraca Energi (Energy Balance) adalah perhitungan total energi masuk dan keluar sistem atau peralatan yang mana jumlah energi masuk sama dengan jumlah energi keluar.

Neraca Material (Material Balance) adalah perhitungan total material yang masuk dan yang keluar sistem atau peralatan yang mana jumlah material yang masuk sama dengan jumlah material yang keluar.

Neraca Metalurgi (Metallurgical Balance) adalah perhitungan jumlah total massa logam masuk dan keluar sistem atau peralatan, yang mana massa logam masuk sama dengan massa logam yang keluar.

Orang yang Berkompeten (Competent Person) adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya dan estimasi cadangan mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengujian Alat Pertambangan (Commissioning) adalah kegiatan menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan kelaikan alat pertambangan baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui kehandalannya.

Penyangga Alami adalah batuan dengan dimensi tertentu yang ditinggalkan (tidak ditambang) pada tambang bawah tanah dan difungsikan sebagai penyangga.

Probabilitas Longsor (Probability of Failure) adalah tingkat kemungkinan suatu lereng berpotensi longsor akibat nilai dari satu atau lebih parameter geoteknik yang menyimpang dari perhitungan faktor keamanan lereng (FK ≤1).

Prospeksi adalah bagian dari eksplorasi pendahuluan untuk mempersempit daerah yang mengandung cebakan mineral dan endapan batubara yang potensial dengan metode pemetaan geologi untuk mengidentifikasi singkapan dan dapat dilakukan penyelidikan geokimia, penyelidikan geofisika, parit uji, sumur uji, pengeboran, dan percontohan.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Rencana Kerja Teknis adalah rencana internal perusahaan yang merupakan rincian dari studi kelayakan dan/atau RKAB Tahunan yang memuat aspek teknis pertambangan secara detail yang meliputi dokumen rencana konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pengangkutan secara mingguan, bulanan, atau triwulan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang.

Sumber Daya Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut sumber daya adalah potensi mineral dan batubara yang telah dieksplorasi sehingga dapat diketahui perkiraan dimensi, jumlah, dan kualitasnya, dengan derajat keyakinan geologi tertentu sesuai dengan standar yang berlaku.

Survei Tinjau adalah bagian dari eksplorasi pendahuluan untuk mengindentifikasi daerah yang berpotensi bagi keterdapatan mineral pada skala regional terutama berdasarkan hasil studi geologi regional, diantaranya pemetaan geologi regional, penginderaan jauh dan metode tidak langsung lainnya, dan inspeksi lapangan pendahuluan yang penarikan kesimpulan berdasarkan ekstrapolasi.

Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna, serta penamaan tertentu.

Tata Cara Baku adalah prosedur atau tata cara yang ditetapkan sebagai pedoman kerja dalam rangka pengelolaan teknis pertambangan.

Tata Cara Penghitungan Sumber Daya dan/atau Cadangan yang selanjutnya disebut estimasi sumber daya dan/atau cadangan adalah suatu kegiatan dalam rangka penaksiran hasil kegiatan eksplorasi mineral dan batubara melalui pengelolaan data hasil eksplorasi, pemodelan geologi, dan mengkonversi sumber daya menjadi cadangan berdasarkan faktor pengubah (modifying factors).

Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pascatambang yang diakui Pemerintah.

Uji Metalurgi adalah kegiatan dalam rangka mengetahui karakteristik fisik, kimia endapan bijih, termasuk kandungan komposisi mineral utama dalam endapan bijih, besar butir, sifat interlocking, derajat liberasi, persen recovery, komposisi, dan sifat mineral pengganggu proses pengolahan atau pemurnian.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.