ix. Penggunaan Tanggul Laut (Sea Dyke) dalam Penambangan
ix. Penggunaan Tanggul Laut (Sea Dyke) dalam Penambangan
(i) penambangan di laut dengan menggunakan tanggul laut (sea dyke) memperhatikan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) dalam hal dilakukan penambangan dengan menggunakan tanggul laut membuat kajian teknis yang paling kurang meliputi:
(a) kondisi geologi;
(b) kondisi hidrologi dan hidrogeologi;
(c) bathimetri;
(d) arah kecepatan arus laut;
(e) sifat fisik dan mekanik batuan;
(f) risiko geoteknik;
(g) penanganan material dan lumpur;
(h) sistem penirisan (dewatering);
(i) dimensi dan material penyusun tanggul;
(j) rencana pemantuan kestabilan; dan/atau (k) peledakan