v. Pengupasan Material Lumpur

(i) pengupasan material lumpur hanya dapat dilakukan setelah ada kajian teknis yang paling sedikit terdiri atas:

  • (a) ketebalan dan volume material lumpur;

  • (b) sifat fisik material lumpur;

  • (c) penirisan kandungan air dalam material lumpur; dan

  • (d) rekomendasi penanganan material lumpur;

(ii) menyediakan landasan dengan campuran material keras dengan daya dukung yang dapat menanggung beban unit excavator, clamshell, pompa lumpur (sludge pump atau slurry pump), dan sejenisnya yang digunakan;

(iii) dalam hal landasan dengan campuran material keras dengan daya dukung yang dapat menanggung beban unit alat pengupas tidak tersedia maka alat khusus pengupas material lumpur yang memenuhi syarat keselamatan dapat digunakan;

(iv) alat pengangkut khusus untuk material lumpur tersedia dan dalam pengangkutannya material lumpur tidak boleh tumpah;

(v) Kepala Teknik Tambang menetapkan jarak aman (buffer zone) antara batas tepi penambangan dengan material lumpur di luar rencana bukaan tambang dan tinggi kabin alat muat berdasarkan kajian teknis;