vi. Penimbunan Batuan Penutup di Luar Bukaan Tambang (Out Pit Dump)

(a) penimbunan batuan penutup tidak boleh ditempatkan pada area yang terdapat sumber daya dan/atau cadangan mineral atau batubara;

(b) dalam hal penimbunan batuan penutup ditempatkan pada area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang;

(c) kajian teknis paling kurang mencakup alasan pemilihan lokasi penimbunan, luasan, jumlah dan keterdapatan sumber daya, sensitivitas harga komoditas tambang;

(d) lereng tunggal pada timbunan batuan penutup memiliki geometri dan dimensi dengan rasio vertikal terhadap horizontal sebesar 1:2 (kemiringan 50% (lima puluh persen)) atau berdasarkan kajian teknis;

(e) dalam hal nilai faktor keamanan lereng timbunan dengan menggunakan kohesi dan sudut gesek residual tidak memenuhi nilai dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang mencakup geometri dan dimensi lereng timbunan, umur pakai timbunan, faktor keamanan lereng, upaya penguatan timbunan, rencana pemantauan, dan tindak lanjut serta analisis risiko;

(f) tempat penimbunan batuan penutup memiliki daya dukung yang memadai terhadap timbunan batuan penutup;

(g) area penimbunan batuan penutup terlebih dahulu dilakukan pengupasan tanah pucuk;

(h) dilarang menimbun batuan penutup pada area bekas kolam, bekas alur sungai, dan rawa kecuali dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;

(i) timbunan batuan penutup dengan sistem bottom up dilakukan pemadatan menggunakan compactor secara bertahap atau menggunakan alat angkut dengan rasio tebal layer tidak lebih dari 1/3 tinggi alat angkut atau berdasarkan hasil kajian teknis;

(j) dalam hal penimbunan batuan penutup dengan sistem curah, dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis kestabilan timbunan, kepadatan timbunan, dan rekomendasi sudut lereng;

(k) area penimbunan batuan penutup memiliki sistem penyaliran dan/atau pengelolaan air yang mampu mengalirkan debit air larian puncak;

(l) area kerja penimbunan batuan penutup memiliki luasan yang memadai untuk operasional peralatan yang digunakan;

(m) kajian teknis tersebut disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang;