vii. Penimbunan Batuan Penutup di Dalam Bukaan Tambang (In Pit Dump)

(i) dalam hal area penimbunan batuan penutup berada di lokasi yang telah selesai ditambang (inpit), dasar area timbunan bebas dari lapisan batuan yang dapat menjadi bidang gelincir serta bebas air dan/atau lumpur;

(ii) dalam hal area penimbunan batuan penutup berada di lokasi yang belum selesai ditambang, jarak antara kaki timbunan batuan penutup dengan area kerja aktif sekurang kurangnya 3 (tiga) kali tinggi total timbunan atau berdasarkan hasil kajian teknis;

(iii) dalam hal lereng timbunan dengan menggunakan kohesi dan sudut gesek residual tidak memenuhi faktor keamanan dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang mencakup geometri dan dimensi lereng timbunan, umur pakai timbunan, faktor keamanan lereng, upaya penguatan timbunan, rencana pemantauan, dan tindak lanjut serta analisis risiko;

(iv) hasil kajian teknis disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;