viii. Penimbunan Material Lumpur

(i) dalam hal batuan penutup berupa lumpur dilakukan penanganan untuk mengurangi kandungan air sebelum dilakukan kegiatan penimbunan;

(ii) penanganan material dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan material kering;

(iii) dalam hal tidak terdapat material kering perlu disiapkan fasilitas penampungan material lumpur;

(iv) fasilitas penampungan material lumpur dibuat berdasarkan kajian teknis dan bisa mengalirkan air secara gravitasi;

(v) beda tinggi fasilitas penampung material lumpur dengan landasan dumping material lumpur tidak boleh lebih tinggi dari diameter roda alat angkut yang digunakan untuk penimbunan material lumpur dengan landasan dumping stabil dan aman secara geoteknik atau berdasarkan hasil kajian teknis;

(vi) hasil kajian teknis disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;