x. Pengalihan sungai

(i) dalam hal penambangan perlu melakukan pengalihan sungai untuk optimasi cadangan dan keberlanjutan umur tambang maka mempertimbangkan orde dan sempadan sungai, serta mendapatkan persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang.

(ii) pemegang IUP menyampaikan rencana pengalihan sungai dan menyusun kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang yang paling kurang mencakup:

  • (a) jumlah cadangan mineral dan batubara;

  • (b) lokasi dan luas ruas sungai dan rencana sungai yang dialihkan;

  • (c) kondisi hidrologi dan hidrolika sungai lama dan rencana sungai baru;

  • (d) rencana desain konstruksi dan daya dukung pengalihan sungai;

  • (e) dampak lingkungan terhadap pengalihan sungai; dan

  • (f) analisis ekonomi pengalihan sungai;