xi. Pengalihan Jalan Umum

(i) dalam hal penambangan perlu melakukan pengalihan jalan umum dalam rangka keberlanjutan umur tambang maka mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi terkait dan menyusun kajian teknis yang paling kurang mencakup:

  • (a) cadangan yang ditambang;

  • (b) lokasi, panjang, dan kelas jalan yang akan dialihkan;

  • (c) desain dan konstruksi (daya dukung) jalan yang baru;

  • (d) jarak aman (buffer) antara batas akhir penambangan dengan jalan yang baru;

  • (e) dampak lingkungan terhadap pengalihan jalan; dan

  • (f) analisis ekonomi pengalihan jalan;

(ii) hasil kajian teknis disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;