xi. Pengalihan Jalan Umum
xi. Pengalihan Jalan Umum
(i) dalam hal penambangan perlu melakukan pengalihan jalan umum dalam rangka keberlanjutan umur tambang maka mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi terkait dan menyusun kajian teknis yang paling kurang mencakup:
(a) cadangan yang ditambang;
(b) lokasi, panjang, dan kelas jalan yang akan dialihkan;
(c) desain dan konstruksi (daya dukung) jalan yang baru;
(d) jarak aman (buffer) antara batas akhir penambangan dengan jalan yang baru;
(e) dampak lingkungan terhadap pengalihan jalan; dan
(f) analisis ekonomi pengalihan jalan;
(ii) hasil kajian teknis disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;