(i) dalam hal dilakukan penambangan bersama antar pemegang IUP Operasi Produksi untuk keberlanjutan umur tambang maka wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan memenuhi persyaratan:
(a) berbatasan langsung dan tidak dipisahkan koridor;
(b) sudah dilakukan pemasangan tanda batas pada masing-masing WIUP yang akan melakukan penambangan bersama;
(c) jumlah estimasi sumber daya paling kurang klasifikasi terunjuk; dan
(d) memiliki kajian teknis penambangan;
(ii) kajian teknis tersebut paling kurang mencakup:
(a) jumlah sumber daya yang dapat dikonversi menjadi cadangan pada masing-masing wilayah;
(b) perencanaan penambangan bersama sesuai dengan rencana penambangan yang dituangkan dalam dokumen RKAB Tahunan yang telah disetujui; dan
(c) analisis risiko;
(iii) perjanjian kerja sama antar pemegang IUP yang paling sedikit terdiri atas:
(a) administrasi meliputi lokasi, jangka waktu, volume, dan pelaksana;
(b) pengaturan operasional penambangan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Teknik Tambang meliputi aspek penambangan, aspek keselamatan pertambangan, dan aspek perlindungan lingkungan;
(c) klausul tertentu terkait risiko keberlanjutan proyek, perselisihan, dan kondisi kahar;
(iv) hasil kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;