xiii. Penempatan Batuan Penutup di Luar WIUP

(i) dalam hal dilakukan penempatan batuan penutup di luar WIUP karena tidak tersedianya area yang cukup maka wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan memenuhi persyaratan:

  • (a) keberlanjutan umur tambang;

  • (b) perlindungan lingkungan;

  • (c) sudah dilakukan pemasangan tanda batas WIUP; dan

  • (d) memiliki kajian teknis penimbunan;

(ii) kajian teknis tersebut paling kurang mencakup: (a) perencanaan penimbunan batuan penutup dan pelaksanaan penimbunan batuan penutup; dan (b) analisis risiko;

(iii) hasil kajian teknis tersebut disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang;

(iv) dalam hal lokasi penempatan batuan penutup di luar WIUP bukan merupakan WIUP lain maka dijadikan wilayah proyek;

(v) dalam hal lokasi penempatan batuan penutup berada pada WIUP lain maka membuat perjanjian kerja sama antar pemegang IUP;

(vi) perjanjian kerjasama tersebut disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang;