xix. Jalan Pertambangan
(i) lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang:
i. tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah
ii. dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah
iii. lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas.
(ii) pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan;
(iii) dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia;
(iv) dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng;
(v) di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik;
(vi) sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (dua persen);
(vii) kemiringan (grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% (dua belas persen) dengan memperhitungkan:
(a) spesifikasi kemampuan alat angkut;
(b) jenis material jalan; dan
(c) fuel ratio penggunaan bahan bakar;
(viii) dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% (dua belas persen) dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup:
(a) kajian risiko;
(b) spesifikasi teknis alat; dan
(c) spesifikasi teknis jalan;
(ix) lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan;
(x) jalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan;
(xi) daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis;
(xii) pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar;
(xiii) sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ (tujuh puluh derajat);