xix. Jalan Pertambangan

(i) lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang:

  • i. tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah

  • ii. dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah

  • iii. lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas.

(ii) pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan;

(iii) dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia;

(iv) dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng;

(v) di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik;

(vi) sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (dua persen);

(vii) kemiringan (grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% (dua belas persen) dengan memperhitungkan:

  • (a) spesifikasi kemampuan alat angkut;

  • (b) jenis material jalan; dan

  • (c) fuel ratio penggunaan bahan bakar;

(viii) dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% (dua belas persen) dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup:

  • (a) kajian risiko;

  • (b) spesifikasi teknis alat; dan

  • (c) spesifikasi teknis jalan;

(ix) lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan;

(x) jalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan;

(xi) daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis;

(xii) pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar;

(xiii) sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ (tujuh puluh derajat);