xv. Lereng Penambangan

(i) dalam hal ditemukan kondisi geologi yang belum teridentifikasi dalam kajian geoteknik sebelumnya maka melakukan:

  • (a) langkah pengamanan terhadap lereng;

  • (b) meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan lereng;

  • (c) memastikan kestabilan lereng dan tindak lanjut hasil pemantauan; dan

  • (d) membuat kajian geoteknik lanjutan yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh Inspektur Tambang.

(ii) setiap kejadian longsor pada lereng penambangan dilakukan pemeriksaan dan melakukan analisis ulang (back analysis) geoteknik;

(iii) pada setiap lereng penambangan memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi;

(iv) faktor keamanan untuk lereng tambang keseluruhan dihitung menggunakan kuat geser puncak, sedangkan untuk lereng tambang tunggal dan lereng timbunan dihitung menggunakan kuat geser residual/ sisa;

(v) dalam hal nilai faktor keamanan dan probabilitas longsor lereng tambang tidak memenuhi nilai dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang mencakup geometri dan dimensi lereng tambang, umur pakai lereng, faktor keamanan lereng tambang, upaya penguatan lereng tambang, rencana pemantauan, dan tindak lanjut serta analisis risiko.