xvi. Lereng Akhir Penambangan

(i) pengaturan lereng akhir penambangan sesuai dengan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui;

(ii) dalam hal lereng akhir penambangan tidak sesuai dengan rencana, dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis untuk memastikan kestabilan lereng dan batas akhir penambangan;

(iii) dalam hal proses pembentukan lereng akhir penambangan menggunakan peledakan dicegah terjadinya overbreak akibat peledakan dan baris terakhir lubang ledak sekurang-kurangnya berjarak 2 (dua) kali tinggi lereng tunggal dari rencana lereng akhir penambangan atau berdasarkan hasil kajian teknis;

(iv) pemantuan kestabilan lereng akhir penambangan dilakukan secara terus menerus dengan menggunakan alat pantau yang memadai;

(v) Kepala Teknik Tambang menetapkan kriteria hasil pemantauan kestabilan lereng akhir penambangan dan langkah tindak lanjut;

(vi) dalam hal untuk tujuan tertentu kendaraan digunakan disediakan akses paling kurang satu setengah kali lebar alat yang digunakan;

(vii) akses dilengkapi dengan tanggul pengaman dengan tinggi paling kurang ¾ (tiga perempat) roda terbesar kendaraan yang digunakan;

(viii) pada crest lereng diberikan tanggul pengaman yang berfungsi untuk menahan batuan yang jatuh dengan tinggi paling kurang 1 (satu) meter ditambah 4% (empat persen) dari tinggi lereng;

(ix) lebar bukaan tambang paling kurang 1 (satu) kali total tebal lapisan termasuk interburden ditambah dengan kedalaman akhir dibagi tangen sudut keseluruhan (overall slope angle) hasil kajian kemantapan lereng, dikali 2 (dua);

(x) dalam hal kedalaman akhir penambangan lebih dari 45 (empat puluh lima) meter maka tersedia dua akses untuk jalan masuk dan jalan keluar;

(xi) dalam hal nilai faktor keamanan dan probabilitas longsor lereng akhir tambang tidak memenuhi nilai dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang sekurang-kurangnya mencakup geometri dan dimensi lereng akhir tambang, faktor keamanan lereng akhir tambang, upaya penguatan lereng akhir tambang, rencana pemantauan dan tindak lanjut, serta analisis risiko;

(xii) kajian teknis berkaitan dengan lereng akhir penambangan disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;