xvii. Pengelolaan Air Tambang
(i) fasilitas penampungan air tambang, serta fasilitas pengendapan memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali volume air tambang pada curah hujan tertinggi selama 84 (delapan puluh empat) jam;
(ii) pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dilakukan apabila telah terisi 80% (delapan puluh persen) atau lebih dari kapasitas penampungan sesuai ketentuan pada pada angka 2;
(iii) pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang meliputi pengerukan sedimentasi, pemompaan sedimentasi, peningkatan kapasitas pompa, dan/atau penambahan kapasitas fasilitas penampungan dan/atau pengelolaan air tambang;
(iv) dalam hal terjadi air larian yang tidak terkendali, kegiatan penambangan yang terpengaruh dihentikan kecuali kegiatan untuk penanganan air larian;
(v) jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan sekurang kurangnya 500 (lima ratus) meter atau berdasarkan kajian teknis;
(vi) pengelolaan air tambang meliputi:
(a) melakukan inventarisasi dan evaluasi secara berkala terhadap sumber air tambang;
(b) pembuatan sistem penyaliran air tambang; dan
(c) pemeliharaan fasilitas penanganan air tambang;
(vii) pemeliharaan fasilitas meliputi:
(a) pengerukan saluran penyaliran;
(b) perbaikan saluran penyaliran;
(c) perkuatan dinding dan dasar saluran;
(d) pemeliharaan kolam penampungan dan pengurasan sedimentasi pada kolam pengendapan; dan
(e) pemeliharaan dan perawatan pompa dan jaringan pipa.
(viii) Kepala Teknik Tambang menjamin daya dukung fasilitas pengendapan terhadap air dan material endapan;