xvii. Pengelolaan Air Tambang

(i) fasilitas penampungan air tambang, serta fasilitas pengendapan memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali volume air tambang pada curah hujan tertinggi selama 84 (delapan puluh empat) jam;

(ii) pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dilakukan apabila telah terisi 80% (delapan puluh persen) atau lebih dari kapasitas penampungan sesuai ketentuan pada pada angka 2;

(iii) pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang meliputi pengerukan sedimentasi, pemompaan sedimentasi, peningkatan kapasitas pompa, dan/atau penambahan kapasitas fasilitas penampungan dan/atau pengelolaan air tambang;

(iv) dalam hal terjadi air larian yang tidak terkendali, kegiatan penambangan yang terpengaruh dihentikan kecuali kegiatan untuk penanganan air larian;

(v) jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan sekurang kurangnya 500 (lima ratus) meter atau berdasarkan kajian teknis;

(vi) pengelolaan air tambang meliputi:

  • (a) melakukan inventarisasi dan evaluasi secara berkala terhadap sumber air tambang;

  • (b) pembuatan sistem penyaliran air tambang; dan

  • (c) pemeliharaan fasilitas penanganan air tambang;

(vii) pemeliharaan fasilitas meliputi:

  • (a) pengerukan saluran penyaliran;

  • (b) perbaikan saluran penyaliran;

  • (c) perkuatan dinding dan dasar saluran;

  • (d) pemeliharaan kolam penampungan dan pengurasan sedimentasi pada kolam pengendapan; dan

  • (e) pemeliharaan dan perawatan pompa dan jaringan pipa.

(viii) Kepala Teknik Tambang menjamin daya dukung fasilitas pengendapan terhadap air dan material endapan;