xviii. Penumpukan Mineral dan Batubara

(i) tempat penumpukan memenuhi syarat:

  • (a) tidak boleh ditempatkan pada area yang terdapat cadangan mineral atau batubara;

  • (b) dilakukan pengupasan tanah pucuk terlebih dahulu;

  • (c) memiliki daya dukung yang memadai terhadap tumpukan dan alat yang digunakan;

  • (d) bebas dari air yang menggenang dan memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi;

  • (e) dilengkapi dengan material bedding untuk mencegah terjadinya dilusi;

  • (f) dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 (satu) meter di sekeliling area tumpukan;

  • (g) tersedia akses masuk dan keluar alat angkut yang terpisah; dan

  • (h) kapasitas tempat penumpukan paling kurang sebesar 3 (tiga) hari kapasitas produksi harian;

(ii) dalam hal penumpukan ditempatkan pada area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum penumpukan;

(iii) Kegiatan penumpukan:

  • (a) melakukan upaya untuk menjaga kualitas mineral dan batubara yang ditumpuk;

  • (b) memisahkan dengan jelas berdasarkan kadar/kualitas, jenis dan/atau raw dan produk;

  • (c) menerapkan sistem First In First Out (FIFO) dengan mempertimbangkan blending;

  • (d) menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas;

  • (e) tidak boleh melebihi kapasitas maksimum area penumpukan dan/atau daya dukung tumpukan;

  • (f) dalam hal area penumpukan dioperasikan menggunakan chute untuk mengeluarkan mineral dan batubara maka dilarang unit bekerja di atas tumpukan ketika chute akan dioperasikan; dan

  • (g) diukur kondisi akhir dibandingkan dengan kondisi awal mineral atau batubara dalam rangka menjaga kesesuaian jumlah material yang ditumpuk (tidak terjadi kehilangan dalam stock opname);