xviii. Penumpukan Mineral dan Batubara
(i) tempat penumpukan memenuhi syarat:
(a) tidak boleh ditempatkan pada area yang terdapat cadangan mineral atau batubara;
(b) dilakukan pengupasan tanah pucuk terlebih dahulu;
(c) memiliki daya dukung yang memadai terhadap tumpukan dan alat yang digunakan;
(d) bebas dari air yang menggenang dan memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi;
(e) dilengkapi dengan material bedding untuk mencegah terjadinya dilusi;
(f) dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 (satu) meter di sekeliling area tumpukan;
(g) tersedia akses masuk dan keluar alat angkut yang terpisah; dan
(h) kapasitas tempat penumpukan paling kurang sebesar 3 (tiga) hari kapasitas produksi harian;
(ii) dalam hal penumpukan ditempatkan pada area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum penumpukan;
(iii) Kegiatan penumpukan:
(a) melakukan upaya untuk menjaga kualitas mineral dan batubara yang ditumpuk;
(b) memisahkan dengan jelas berdasarkan kadar/kualitas, jenis dan/atau raw dan produk;
(c) menerapkan sistem First In First Out (FIFO) dengan mempertimbangkan blending;
(d) menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas;
(e) tidak boleh melebihi kapasitas maksimum area penumpukan dan/atau daya dukung tumpukan;
(f) dalam hal area penumpukan dioperasikan menggunakan chute untuk mengeluarkan mineral dan batubara maka dilarang unit bekerja di atas tumpukan ketika chute akan dioperasikan; dan
(g) diukur kondisi akhir dibandingkan dengan kondisi awal mineral atau batubara dalam rangka menjaga kesesuaian jumlah material yang ditumpuk (tidak terjadi kehilangan dalam stock opname);