Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran VIII, Halaman 365-367

  1. Kaidah Teknik Pertambangan Usaha Jasa

a. Penentuan kegiatan yang akan diserahkan kepada Perusahaan Jasa Pertambangan

  • 1) Kegiatan yang dapat diserahkan kepada perusahaan jasa pertambangan meliputi kegiatan jasa inti dan non-inti.

  • 2) Kegiatan jasa inti yang dapat diserahkan kepada perusahaan jasa pertambangan tidak termasuk jenis pelaksanaan bidang penambangan sub-bidang penggalian batubara dan penggalian mineral serta pengolahan dan/atau pemurnian.

  • 3) Pelaksanaan penambangan sub-bidang penggalian endapan mineral aluvial dapat diserahkan kepada perusahaan jasa pertambangan melalui program kemitraan.

b. Penentuan Kualifikasi Perusahaan Jasa Pertambangan

  • 1) Kegiatan inti dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP.

  • 2) Kegiatan non-inti dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pertambangan yang telah memiliki izin yang diterbitkan oleh instansi terkait.

  • 3) Perusahaan jasa pertambangan dapat melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usaha yang terdapat dalam IUJP/izin yang diterbitkan oleh instansi terkait.

  • 4) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP terlebih dahulu menentukan persyaratan teknis perusahaan jasa pertambangan yang akan dipekerjakan.

c. Pemilihan Perusahaan Jasa Pertambangan

  • 1) Penggunaan perusahaan jasa pertambangan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP harus didasarkan pada kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparansi dan kewajaran.

  • 2) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal.

  • 3) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan lokal, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan nasional.

  • 4) Perusahaan pemberi kerja berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi pertambangan dan energi serta Dinas yang membidangi perdagangan provinsi untuk mendapatkan daftar perusahaan jasa pertambangan lokal.

  • 5) Dalam hal tidak terdapat perusahaan pertambangan jasa nasional, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

  • 6) Perusahaan pemberi kerja berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mendapatkan daftar perusahaan jasa pertambangan nasional.

  • 7) Dalam hal perusahaan jasa pertambangan berstatus PMA mendapatkan pekerjaan di bidang Jasa Pertambangan harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai subkontraktor sesuai dengan kompetensinya.

  • 8) Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUJP dilarang menyerahkan kegiatan usaha pertambangan kepada anak perusahaan dan/atau afiliasinya tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

d. Penggunaan Perusahaan Jasa Pertambangan

Penggunaan Jasa Pertambangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, meliputi pemenuhan kewajiban perusahaan jasa pertambangan dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.