Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran VIII, Halaman 367

2. Kewajiban Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan

  • a. Melaksanakan ketentuan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan lindungan lingkungan pertambangan sesuai dengan bidang usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • b. Mengangkat penanggung jawab operasional;

  • c. Memiliki Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • d. Pemegang IUJP yang diterbitkan oleh Menteri melaporkan IUJP-nya kepada gubernur tempat kegiatan usahanya sebelum memulai kegiatan usahanya.