Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran VIII, Halaman 367
2. Kewajiban Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan
2. Kewajiban Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan
a. Melaksanakan ketentuan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan lindungan lingkungan pertambangan sesuai dengan bidang usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengangkat penanggung jawab operasional;
c. Memiliki Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Pemegang IUJP yang diterbitkan oleh Menteri melaporkan IUJP-nya kepada gubernur tempat kegiatan usahanya sebelum memulai kegiatan usahanya.