Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran VIII, Halaman 367-368
3. Evaluasi Penerapan Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan
Evaluasi penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan dilakukan terhadap:
a. Laporan kegiatan secara berkala dari perusahaan jasa pertambangan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya melalui pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Informasi yang memuat:
1) Alasan penggunaan perusahaan jasa Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian *); dan
2) Alasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disampaikan oleh pemegang IUJP melalui pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.**)
c. Penerapan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan lindungan lingkungan pertambangan sesuai dengan bidang usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Proses pengesahan PJO oleh KTT.