Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran VIII, Halaman 367-368

3. Evaluasi Penerapan Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan

Evaluasi penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan dilakukan terhadap:

a. Laporan kegiatan secara berkala dari perusahaan jasa pertambangan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya melalui pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Informasi yang memuat:

  • 1) Alasan penggunaan perusahaan jasa Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian *); dan

  • 2) Alasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disampaikan oleh pemegang IUJP melalui pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.**)

c. Penerapan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan lindungan lingkungan pertambangan sesuai dengan bidang usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. Proses pengesahan PJO oleh KTT.