Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran VIII, Halaman 365

Istilah-Istilah

  1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

  2. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

  3. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selain Usaha Jasa Pertambangan inti yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.

  4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan serta pascatambang.