Pengumuman-Pengumuman

Info eDUPAK IT


Yth Bpk/Ibu Pejabat Fungsional Inspektur Tambang,
Berhubung penginputan usulan Angka Kredit di aplikasi berakhir pada tanggal 21 Januari 2022, maka disampaikan hal2 sebagai berikut:
1) Pastikan Bpk/Ibu sudah menginput seluruh kegiatan sepanjang periode 1 Januari s.d 31 Desember 2021 (Pendidikan, Inspeksi, Bangprof, dan/atau Penunjang) melalui aplikasi eDUPAK IT
2) Pada beberapa user, masih terdapat isu terkait integrasi SIPEG dengan eDUPAK, dimana riwayat jabatan, riwayat kepangkatan, dan/atau NIP tidak muncul di Informasi User. Untuk memastikan hal tersebut, mohon bagi Bpk/Ibu yang sama sekali belum pernah login ke Aplikasi eDUPAK, dapat segera melakukan login melalui portal NGANTOR (https://ngantor.esdm.go.id/) atau di alamat https://dupak.esdm.go.id/ secara Single Sign On (SSO), menggunakan username dan password email KESDM.
3) Bagi Bpk/Ibu yang sudah membuat SPMK dengan penandatangan Pejabat Lama, harap segera mengganti ke Pejabat yg baru.
4) Saat ini tombol Kirim SPMK masih di hide . Tombol Kirim SPMK akan diaktifkan pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022.
5) Apabila menemui kendala, Bpk/Ibu dapat menghubungi Helpdesk Sekretariat Tim Penilai via WA (Chat Only), yaitu Sdr. Nex (085298035221) atau Sdr. Yoga (081363171512), dengan melampirkan screen shot atau video terkait permasalahan.
Tutorial eDUPAK IT secara lengkap dapat dilihat pada link: https://youtube.com/playlist?list=PLq-T0JnfKPdytlnFQ2VfWVZyI36oc3Mwd)
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Selasa, 18 Januari 2022
Sekretariat Tim Penilai.

Info eDUPAK IT


Yth. Bpk/Ibu Pejabat Fungsional Inspektur Tambang
Bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
Saat Upload Bukti Kegiatan1. Pastikan semua file dokumen yang di upload adalah bukti pendukung yang sudah sesuai dengan Satuan Hasil dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.2. Gunakan tombol preview untuk memastikan bahwa file yang diupload sudah benar dan dapat terbaca dengan jelas.3. Kekeliruan/kesalahan dalam menginput file bukti pendukung akan berakibat pada ditolaknya butir kegiatan tersebut saat penilaian4. Selama masa penilaian, TIDAK ADA LAGI opsi pengembalian untuk perbaikan bukti pendukung.
Saat buat SPMK1. Pastikan semua Kegiatan sepanjang periode penilaian sudah masuk ke dalam SPMK2. Kegiatan yang sudah diajukan melalui SPMK tidak dapat diubah (di edit) lagi3. Bagi yang sebelumnya sudah membuat SPMK dengan penandatangan pejabat lama, mohon dapat mengganti ke pejabat baru (lihat video berikut).4. Saat ini tombol Kirim Persetujuan SPMK masih kami hide untuk memastikan user memahami hal2 sebagaimana disampaikan di atas.
Demikian informasi, atas perhatian disampaikan terimakasih.

Registrasi Binwas 2022

Yth, Bapak/Ibu KorIT

Sehubungan dengan telah diberlakukan sistem baru yang mengintegrasikan sipeg dan sppd online serta absensi dalam aplikasi Ngantor From Anywhere, dan kami telah mendapat informasi bahwa untuk input SPPD tidak dapat berlaku mundur maka bersama ini sebelum kegiatan binwas dilaksanakan InsyaAllah pada feb depan maka kami infokan untuk kegiatan yang sudah direncanakan untuk dapat diregistrasi nantinya minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan dan apabila ada penugasan yang insidentil paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kami mohon kerjasama Bapak/Ibu agar tidak ada yang bermasalah pada saat input sppdnya...dan hal ini nantinya akan kami input juga pada nodin pedoman pelaksaan binwas di tahun 2022.Mohon hal ini dapat diinfokan ke temen2 juga
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih🙏

Pengisian E-LHKPN

Selamat siang bapak/ibu, berikut ini kami sampaikan surat himbauan pengisian LHKPN 2022 untuk perolehan harta selama tahun 2021. Surat dimaksud agar disampaikan kepada seluruh IT untuk diketahui dan diisi pelaporan LHKPN nya. Untuk mengetahui perkembangan pengisiannya maka secara rutin akan dishare data hasil monitoring kepatuhannya. Terimakasih atas perhatian dan kerjasama bpk/ibu.

Info eDUPAK IT


Yth. Bpk/Ibu Pejabat Inspektur Tambang,
Sesuai dengan Nodin di atas, SPMK bersifat kolektif, yaitu:• Hanya ada 1 (satu) SPMK Diklat untuk seluruh kegiatan Diklat;• Hanya ada 1 (satu) SPMK Inspeksi Tambang untuk seluruh kegiatan Inspeksi;• Hanya ada 1 (satu) SPMK Bangprof, untuk seluruh kegiatan Bangprof;• Hanya ada 1 (satu) SPMK Penunjang, untuk seluruh kegiatan Penunjang;
Sebelum masuk ke pembuatan SPMK, pastikan bahwa Bapak/Ibu sudah selesai menginput dulu semua kegiatan dan mengupload semua bukti pendukung.
SPMK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk masing2 kegiatan (Diklat/Inspeksi/Bangprof/Penunjang).
Untuk memastikan agar user memahami penjelasan pada Nodin di atas, maka untuk sementara Tombol Kirim Persetujuan pada aplikasi eDUPAK IT kami disabled.
Demikian informasi. Terimakasih