Inspektur Tambang Ahli Madya

1. memeriksa dan menyempurnakan konsep rencana inspeksi;

2. memeriksa dan menyempurnakan konsep program inspeksi;

3. mengevaluasi perencanaan konstruksi pertambangan;

4. mengevaluasi pelaksanaan konstruksi pertambangan termasuk komisioning;

5. melaksanakan pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

6. melaksanakan inspeksi sistem dokumentasi dan kontrol dokumen;

7. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga kerja;

8. melaksanakan inspeksi tempat pelatihan dan/atau tempat uji kompetensi;

9. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kompetensi tenaga teknis pertambangan;

10. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas tambang;

11. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pengolahan/pemurnian;

12. melaksanakan inspeksi pembongkaran fasilitas pelabuhan/dermaga;

13. melaksanakan inspeksi kegiatan reklamasi pada pascatambang;

14. melaksanakan inspeksi daerah yang harus diamankan pada pascatambang;

15. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

16. melakukan inspeksi penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

17. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pertambangan mineral dan batubara oleh inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

18. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

19. mengukur dan menelaah kualitas lingkungan atau melakukan pengujian peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

20. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

21. menganalisis penyebab kejadian pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

22. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi pada pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

23. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

24. menyiapkan dan mendiskusikan bahan tindakan koreksi untuk pendaftaran dalam buku tambang;

25. melakukan persiapan inspeksi atau pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

26. membuat sketsa lokasi bencana pertambangan;

27. melakukan wawancara saksi pada pemeriksaan kejadian bencana pertambangan;

28. melakukan rekonstruksi kejadian bencana pertambangan;

29. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

30. memeriksa sarana tanggap darurat atau pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

31. menelaah prosedur kerja standar yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

32. mengidentifikasi sebaran dampak dari terjadinya bencana pertambangan;

33. menganalisis dan melaporkan hasil inspeksi rutin;

34. menganalisis, mengevaluasi dan melaporakan pelaksanaan reklamasi kegiatan usaha pertambangan;

35. menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil inspeksi pascatambang

36. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

37. menganalisis dan melaporkan hasil pengujian kelayakan operasi peralatan pertambangan;

38. menelaah dan mengevaluasi data dan studi/kajian teknis dalam rangka persetujuan atau pengecualian;

39. menelaah dan mengevaluasi dokumen permohonan persetujuan penggunaan teknologi baru dalam pelaksanaan operasi pertambangan;

40. mengevaluasi perencanaan teknik eksplorasi serta penghitungan sumber daya dan cadangan;

41. mengevaluasi perencanaan recovery penambangan;

42. mengevaluasi pendataan sumber daya serta cadangan mineral/batubara yang tidak tertambang;

43. mengevaluasi perencanaan program keselamatan, kesehatan dan/atau lingkungan kerja;

44. mengevaluasi perencanaan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan;

45. mengevaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

46. mengevaluasi perencanaan recovery pengolahan;

47. mengevaluasi pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

48. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda inspeksi yang ada; dan

49. mengevaluasi dan menganalisis teori/metoda pengujian yang ada;