Inspektur Tambang Ahli Muda

1. menyusun konsep dan mempresentasikan rencana inspeksi;

2. menyusun konsep program inspeksi;

3. melakukan presentasi objek inspeksi;

4. melakukan pertemuan pra-inspeksi;

5. melaksanakan inspeksi kegiatan pemetaan topografi/geologi/geoteknik;

6. melaksanakan inspeksi kegiatan penyelidikan geokimia/ geofisika/ pengeboran eksplorasi/ pembuatan parit uji/ pembuatan sumur uji;

7. melaksanakan inspeksi estimasi sumber daya dan cadangan;

8. melaksanakan inspeksi validitas data pelaporan hasil eksplorasi;

9. melaksanakan inspeksi tata cara pengukuran Titik Batas WIUP/WIUPK;

10. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan eksplorasi;

11. melaksanakan inspeksi kesiapan fasilitas keadaan darurat pada kegiatan eksplorasi;

12. melaksanakan inspeksi penanganan limbah pada kegiatan eksplorasi;

13. melaksanakan inspeksi konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ pengolahan dan/atau pemurnian;

14. melaksanakan evaluasi kemajuan operasi tambang bawah tanah;

15. melaksanakan inspeksi pillar dan penyanggaan tambang bawah tanah;

16. melaksanakan inspeksi sistem ventilasi udara tambang bawah tanah;

17. melaksanakan inspeksi kestabilan lubang bukaan tambang bawah tanah;

18. melaksanakan inspeksi kelayakan teknis sistem pengangkutan tambang bawah tanah;

19. melaksanakan inspeksi amblasan permukaan (surface subsidence);

20. melaksanakan inspeksi cadangan marginal pada tambang bawah tanah;

21. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang bawah tanah;

22. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang bawah tanah;

23. melaksanakan inspeksi keselamatan kerja pemboran dan peledakan pada tambang bawah tanah;

24. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang bawah tanah;

25. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang bawah tanah;

26. melaksanakan inspeksi kualitas udara dan sistem ventilasi pada tambang bawah tanah;

27. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang bawah tanah;

28. melaksanakan inspeksi penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun pada tambang bawah tanah;

29. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang permukaan;

30. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang permukaan;

31. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengangkutan pada tambang permukaan

32. melaksanakan inspeksi peledakan pada tambang permukaan;

33. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang permukaan;

34. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;

35. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaan darurat pada tambang permukaan;

36. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang permukaan;

37. melaksanakan inspeksi dewatering pada tambang permukaan;

38. melaksanakan inspeksi lokasi kerja tambang semprot;

39. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di tambang semprot;

40. melaksanakan inspeksi penanganan cadangan marginal pada tambang semprot;

41. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery penambangan pada tambang semprot;

42. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada tambang semprot;

43. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang semprot;

44. melaksanakan inspeksi bekas kolong pada tambang semprot;

45. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan pada tambang semprot;

46. melaksanakan inspeksi kelayakan lokasi kerja kapal keruk/kapal isap produksi;

47. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada kapal keruk/kapal isap produksi;

48. melaksanakan inspeksi pengolahan bijih di kapal keruk/kapal isap produksi;

49. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kapal keruk/kapal isap produksi;

50. melaksanakan inspeksi sistem penjangkaran pada kapal keruk/kapal isap produksi;

51. melaksanakan inspeksi kestabilan kapal keruk/kapal isap produksi;

52. melaksanakan inspeksi fasilitas keadaaan darurat pada kapal keruk/kapal isap produksi;

53. melaksanakan inspeksi kualitas air pemukaan pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

54. melaksanakan inspeksi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

55. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada fasilitas permukaan;

56. melaksanakan inspeksi pengaman instalasi pada fasilitas permukaan;

57. melaksanakan inspeksi kompetensi tenaga teknis pada fasilitas permukaan;

58. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan laboratorium;

59. melaksanakan inspeksi sistem pemeliharaan/ perawatan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan pertambangan;

60. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas permukaan;

61. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran pelumas/oli pada fasilitas permukaan;

62. melaksanakan inspeksi sewage treatment pada fasilitas permukaan;

63. melaksanakan inspeksi fasilitas penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility);

64. melaksanakan inspeksi kelayakan konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing StorageFacility);

65. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan bahan baku/mineral atau batubara;

66. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas umpan;

67. melaksanakan inspeksi kelayakan penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

68. melaksanakan inspeksi kelayakan jenis, jumlah, dan kualitas hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

69. melaksanakan inspeksi kelayakan peralatan pengolahan dan/atau pemurnian;

70. melaksanakan inspeksi kelayakan sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;

71. melaksanakan inspeksi kelayakan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

72. melaksanakan inspeksi penanganan sisa hasil pengolahan/pemurnian;

73. melaksanakan inspeksi pengelolaan timbunan hasil pengolahan;

74. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery pengolahan;

75. melaksanakan inspeksi penanganan bahan berbahaya dan beracun pada pengolahan dan pemurnian;

76. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

77. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

78. melaksanakan inspeksi detoksifikasi pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

79. melaksanakan inspeksi penanganan tailing pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

80. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

81. melaksanakan inspeksi alat pelindung diri dan alat keselamatan pada kegiatan di pelabuhan;

82. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat di pelabuhan;

83. melaksanakan inspeksi kelaikan pemadam kebakaran di pelabuhan;

84. melaksanakan inspeksi peralatan keselamatan pelabuhan;

85. melaksanakan inspeksi kelengkapan fasilitas keadaan darurat di pelabuhan;

86. melaksanakan inspeksi penanganan limbah di pelabuhan;

87. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan eksplorasi dan pemasangan tanda batas;

88. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang bawah tanah;

89. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang permukaan;

90. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan tambang semprot;

91. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pertambangan kapal keruk/kapal isap produksi;

92. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan fasilitas permukaan;

93. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pengolahan pemurnian;

94. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi dari pemanfaatan barang dan jasa sesuai klasifikasi dan kualifikasi (peralatan dan tenaga ahli) pada kegiatan pelabuhan;

95. melaksanakan inspeksi penggunaan standar;

96. melaksanakan inspeksi penggunaan standar kompetensi;

97. melaksanakan inspeksi program diklat;

98. melaksanakan pertemuan pra-inspeksi pada kegiatan pascatambang;

99. melaksanakan inspeksi hasil reklamasi dan revegetasi pada kegiatan pascatambang;

100. melaksanakan inspeksi kestabilan lereng pada kegiatan pascatambang;

101. melaksanakan inspeksi pengamanan sisa bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan pascatambang;

102. melaksanakan inspeksi kualitas air pada kegiatan pascatambang;

103. melaksanakan inspeksi kualitas tanah pada kegiatan pascatambang;

104. melaksanakan inspeksi erosi dan sedimentasi pada kegiatan pascatambang;

105. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program pengembangan sosial budaya dan ekonomi pada kegiatan pascatambang;

106. menyimpulkan hasil inspeksi dan menyiapkan bahan diskusi untuk tindakan koreksi;

107. mempresentasikan dan mendiskusikan hasil inspeksi serta pendaftaran tindakan koreksi dalam Buku Tambang;

108. melakukan persiapan pemeriksaan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

109. membuat sketsa lokasi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

110. melakukan rekonstruksi kecelakaan tambang/ kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

111. memeriksa peralatan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/ kasus lingkungan;

112. memeriksa sarana tanggap darurat atau sarana pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan kecelakaan tambang/kejadian berbahaya /kasus lingkungan;

113. mengidentifikasi sebaran dampak dari kecelakaan tambang/kejadian berbahaya/kasus lingkungan;

114. mengumpulkan dan menelaah data untuk pengujian; dan

115. menyiapkan alat uji dan lembar pengujian;