Inspektur Tambang Ahli Utama
1. merumuskan sistem pelaksanaan komisioning instalasi/peralatan pertambangan;
2. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan hasil komisioning tambang;
3. mengevaluasi menganalisis dan melaporkan hasil komisioning pengolahan dan/atau pemurnian;
4. menganalisis dan mengevaluasi sistem manajemen kontraktor (contractor manajemen system) pemegang Izin Usaha Pertambangan
dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan/Surat Keterangan Terdaftar;
5. Menganalisis dan mengevaluasi materi uji kompetensi pengawas kegiatan usaha pertambangan;
6. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
7. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
8. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
9. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;
10. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
11. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;
12. memberikan keterangan ahli atau menjadi saksi ahli terkait kasus kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kasus lingkungan dan bencana pertambangan;
13. menyusun rencana strategis pencegahan dan mitigasi bencana pertambangan;
14. menganalisis kualitas lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;
15. menganalisis dan menjustifikasi penyebab kejadian pada pemeriksaan bencana pertambangan;
16. menyimpulkan hasil pemeriksaan/investigasi dan merumuskan tindakan koreksi/rekomendasi hasil pemeriksaan bencana pertambangan;
17. memaparkan dan mendiskusikan rumusan rekomendasi/tindakan koreksi pada pemeriksaan bencana pertambangan;
18. menganalisis data, laporan dan informasi kejadian bencana pertambangan;
19. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan bencana pertambangan;
20. menganalisis dan menyimpulkan/memberikan rekomendasi persetujuan atau pengecualian terhadap studi/kajian teknis kegiatan
pertambangan;
21. menganalisis dan menyimpulkan/rekomendasi penggunaan teknologi baru pertambangan;
22. mengevaluasi tingkat keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
23. mengevaluasi dan merekomendasikan perencanaan penambangan mineral atau batubara;
24. mengevaluasi perencanaan pengangkutan mineral atau batubara;
25. mengevaluasi perencanaan pengolahan dan/atau pemurnian;
26. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral kadar rendah;
27. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan batubara kualitas rendah;
28. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral ikutan;
29. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan cadangan marjinal;
30. mengevaluasi perencanaan pengamanan instalasi pertambangan;
31. menganalisis dan mengevaluasi program reklamasi kegiatan usaha pertambangan skala nasional;
32. menganalisis dan mengevaluasi program pascatambang kegiatan usaha pertambangan skala nasional;
33. memberikan bimbingan teknis kepada inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;
34. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik inspeksi pertambangan;
35. menemukan teori/metoda baru untuk pengujian peralatan tambang;
36. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik pengujian lingkungan kerja pertambangan;
37. melakukan pembaharuan metode/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan secara nyata terhadap metode/sistem inspeksi tambang yang telah ada; dan
38. menerapkan teori/metode/sistem baru hasil pengembangan/penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang inspeksi tambang.