Inspektur Tambang Ahli Utama

1. merumuskan sistem pelaksanaan komisioning instalasi/peralatan pertambangan;

2. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan hasil komisioning tambang;

3. mengevaluasi menganalisis dan melaporkan hasil komisioning pengolahan dan/atau pemurnian;

4. menganalisis dan mengevaluasi sistem manajemen kontraktor (contractor manajemen system) pemegang Izin Usaha Pertambangan

dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan/Surat Keterangan Terdaftar;

5. Menganalisis dan mengevaluasi materi uji kompetensi pengawas kegiatan usaha pertambangan;

6. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

7. mengevaluasi, menganalisis dan melaporkan penerapan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

8. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

9. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pertambangan;

10. mengevaluasi perencanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

11. mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pertambangan;

12. memberikan keterangan ahli atau menjadi saksi ahli terkait kasus kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kasus lingkungan dan bencana pertambangan;

13. menyusun rencana strategis pencegahan dan mitigasi bencana pertambangan;

14. menganalisis kualitas lingkungan yang berhubungan dengan bencana pertambangan;

15. menganalisis dan menjustifikasi penyebab kejadian pada pemeriksaan bencana pertambangan;

16. menyimpulkan hasil pemeriksaan/investigasi dan merumuskan tindakan koreksi/rekomendasi hasil pemeriksaan bencana pertambangan;

17. memaparkan dan mendiskusikan rumusan rekomendasi/tindakan koreksi pada pemeriksaan bencana pertambangan;

18. menganalisis data, laporan dan informasi kejadian bencana pertambangan;

19. menganalisis dan melaporkan hasil pemeriksaan bencana pertambangan;

20. menganalisis dan menyimpulkan/memberikan rekomendasi persetujuan atau pengecualian terhadap studi/kajian teknis kegiatan

pertambangan;

21. menganalisis dan menyimpulkan/rekomendasi penggunaan teknologi baru pertambangan;

22. mengevaluasi tingkat keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

23. mengevaluasi dan merekomendasikan perencanaan penambangan mineral atau batubara;

24. mengevaluasi perencanaan pengangkutan mineral atau batubara;

25. mengevaluasi perencanaan pengolahan dan/atau pemurnian;

26. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral kadar rendah;

27. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan batubara kualitas rendah;

28. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan mineral ikutan;

29. mengevaluasi perencanaan pengelolaan/pemanfaatan cadangan marjinal;

30. mengevaluasi perencanaan pengamanan instalasi pertambangan;

31. menganalisis dan mengevaluasi program reklamasi kegiatan usaha pertambangan skala nasional;

32. menganalisis dan mengevaluasi program pascatambang kegiatan usaha pertambangan skala nasional;

33. memberikan bimbingan teknis kepada inspektur tambang yang berada di bawah jenjang jabatannya;

34. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik inspeksi pertambangan;

35. menemukan teori/metoda baru untuk pengujian peralatan tambang;

36. menemukan teori/metoda baru untuk pengembangan teknik pengujian lingkungan kerja pertambangan;

37. melakukan pembaharuan metode/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan secara nyata terhadap metode/sistem inspeksi tambang yang telah ada; dan

38. menerapkan teori/metode/sistem baru hasil pengembangan/penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang inspeksi tambang.